PPI-05 SISTEM AKTIF 08114119087; 0852 9931 5272; 0813 4252 2964; 0813 5355 9190; 0877 8540 8198 (Admin) FTI ID

Program Profesi Insinyur

FAQ

Mengapa Anda direkomendasikan mengikuti Program Profesi Insinyur di Kampus UMI? Apa saja 10 alasannya

1.      Pionir dan Perintis Pendidikan Profesi Insinyur di Indonesia (Mendapatkan Penugasan dari pemerintah per 11 April 2016 dan sebagai PT pemeroleh izin operasional PSPPI batch 1 pada 11 Januari 2017) 

2.      Pelayanan dan Fasilitasi Sertifikasi Insinyur Profesional dan STRI (Lulusan PPI UMI sebagai peraih STRI perdana Tahun 2019 se-Indonesia dengan jumlah terbanyak)

3.      Sistem pembayaran biaya pendidikan yang fleksibel (dapat diangsur) 

4.      Peraih Rekor MURI sebagai Kampus pertama di Indonesia yang meluluskan Profesi Insinyur (Mei 2017 melalui jalur RPL).

5.      Terakreditasi Perguruan Tinggi Unggul dari BAN PT dan Program Studi Unggul pada tahun 2024 dari LAM Teknik

6.      Alumnus dengan latar belakang profesional dan akademisi yang kuat dengan level kepemimpinan nasional menteri dan setingkat Menteri, pimpinan Lembaga dan pimpinan perguruan tinggi serta bidang usaha milik negara dan perusahaan swasta serta sampai di internasional.

7.      Berbagai program bundling peningkatan kompetensi lulusan seperti Calon Ahli K3 dan kompetensi sustainability.

8.      Jaringan ikatan alumni dengan berbagai fasilitasi forum bisnis dan juga ada organisasi hobby seperti PPI Golf.

9.      Dosen Universitas (DTPS) dan Dosen Industri lulusan PT dalam dan luar negeri bereputasi dengan pengalaman yang kuat di bidang Industri, tersertifikasi Insinyur Internasional serta jejaring yang kuat.

10. Pimpinan prodi dipercaya dan diberikan amanah menjadi Ketua Umum Penyelenggara Program Profesi Insinyur sebagai wadah pimpinan prodi PPI se Indonesia berkontribusi meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan keinsinyuran.

Apa itu Program Profesi Insinyur
Program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.  
Apa syarat untuk mendapatkan gelar profesi Insinyur?
Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.   
Apa bedanya Jalur Moda Reguler dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Sejatinya Moda Reguler itulah yang dimaksud dengan Program Profesi Insinyur, sedangkan oleh negara dalam hal ini Pemerintah RI  memberikan kebijakan Program Profesi Insinyur dapat ditempuh melalui Moda Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau dalam bahasa inggrisnya Recognition of Prior Learning dengan singkatan yang sama, RPL.    
Lantas apa pembeda Reguler dengan RPL?
Pada intinya, kedua program ini mengacu pada kurikulum dan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang sama seperti pada link berikut ini https://fti.umi.ac.id/insinyur/matakuliah, yaitu 24 sks dari 6 mata kuliah. 
Perbedaan terletak pada metode pembelajaran, dimana pada Moda Reguler seluruh capaian pembelajaran mata kuliah ditempuh dengan metode perkuliahan di kelas dengan tatap muka dan praktik keinsinyuran dengan penugasan dan diskusi studi kasus, ujian semester dan  di akhir semester pembuatan laporan praktik keinsinyuran serta seminar hasil karya keinsinyuran. Moda reguler dapat ditempuh minimal 2 (dua) semester. Moda Reguler dapat diikuti oleh Sarjana Teknik dengan 0 (nol) pengalaman kerja atau dari Sarjana Sains (MIPA) dan Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang teknik, bukan sains. 

Selanjutnya pada Moda RPL, kegiatan capaian pembelajaran dinilai dari portofolio keinsinyuran dari pendidikan dan pengalaman kerja keinsinyuran lampau yang telah dicapai selanjutnya seluruh portofolio tersebut dikonversi dalam bobot pada 24 mata kuliah PSPPI. Proses pendidikan moda RPL ditempuh selama 1 (satu) semester berupa pemenuhan pengakuan (rekognisi) pengalaman keinsinyuran lampau. Moda RPL hanya dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang memenuhi syarat khusus yaitu Memiliki Pengalaman Keinsinyuran lebih dari 2 (dua) tahun. Sesuai regulasi, Moda RPL hanya dapat diikuti oleh lulusan Sarjana Teknik (S.T.) atau Teknik Terapan (S.Tr.)

Selanjutnya untuk tahapan pendaftaran dan alur pendidikan moda reguler maupun RPL dapat dilihat pada link berikut: 
Apa gelar untuk lulusan Program Profesi Insinyur?
Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.11/2014, disingkat dengan ”Ir.” dan dicantumkan di depan nama yang berhak menyandangnya.   
Dokumen utama apa yang wajib dimiliki setiap insinyur yang berpraktik keinsinyuran di Indonesia? Bagaimana cara memperolehnya?
Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.   
Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.   
Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.
Saat ini, pelaksanaan uji kompetensi Insinyur Profesional dilaksanakan di Badan Keahlian masing-msing di PII.
Berapa lama Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku?
Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.